Minggu, 09 Desember 2012

perjanjian sewa menyewa rumah



PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH ( Judul kontrak )

Pada hari ini Rabu tanggal 7 bulan November tahun 2012 telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara: ( hari dan tanggal penandatanganan kontrak )

Nama       : Alin Latifah Fauzi
Usia         : 21 Tahun
Alamat     : Pesona Bali Residence Blok A8 No. 4 Bojongsoang, Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama       : Ayu Azimah Ultanika
Usia          : 21 Tahun
Alamat      : Jl Terusan Buah Batu  No.1, Bandung
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. (pihak-pihak yang berkontrak)

Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
-   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bojongsoang Nomor  9  Kelurahan Bojongsoang Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
-   Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal. (Latar belakang yang mendasari terjadinya kontrak)

Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini: (Klausul Definisi)

PASAL 1
JANGKA WAKTU

1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal 7 November 2012 dan berakhir pada tanggal 7 November 2017.
2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.

PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa sejumlah Rp. 100.000.000,-.
2. Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus ber­laku sebagai tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.
3.  Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa  dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.

PASAL 4
JAMINAN

1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik atau dikuasai oleh pihak lain.

PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.     

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

1.  Apabila terjadi perselisihan  dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2.  Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri Bandung.

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.


PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA


Alin Latifah Fauzi                                                                               Ayu Azimah Ultanika

Saksi-saksi

SAKSI PERTAMA                                                                                      SAKSI KEDUA

0 komentar:

Posting Komentar