PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH ( Judul kontrak )
Pada hari
ini Rabu tanggal
7 bulan November tahun 2012 telah
terjadi Perjanjian Sewa Menyewa rumah antara: ( hari dan tanggal penandatanganan kontrak )
Nama : Alin Latifah Fauzi
Usia
: 21 Tahun
Alamat
: Pesona Bali
Residence Blok A8 No. 4 Bojongsoang, Bandung
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
Nama
: Ayu Azimah
Ultanika
Usia
: 21 Tahun
Alamat
: Jl Terusan
Buah Batu No.1, Bandung
Dalam hal
ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA. (pihak-pihak yang
berkontrak)
Para pihak
menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
-
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang terletak di Jalan Bojongsoang
Nomor 9 Kelurahan
Bojongsoang Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
-
Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di alamat tersebut di
atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat
tinggal. (Latar belakang yang mendasari terjadinya kontrak)
Selanjutnya
kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa rumah yang
diatur dalam pasal-pasal berikut ini: (Klausul Definisi)
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1.
Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal 7 November 2012 dan berakhir pada tanggal 7 November 2017.
2. Setelah
jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang atas
persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan memperpanjang janga
waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK
PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu
sewa sejumlah Rp. 100.000.000,-.
2. Jumlah
uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat penandatanganan
Perjanjian ini. Dan, Perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai tanda pelunasan
yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK
PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan
bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani kedua belah
pihak.
2. PIHAK
KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman
lingkungan.
3.
Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya atas pemakaian
aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. Segala kerugian
yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK
KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek sewa
dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.
PASAL 4
JAMINAN
1. PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA tidak akan
mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai
hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan Perjanjian
ini.
2. PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi bangunan dan rumah
dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3.
Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi objek
Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi milik
atau dikuasai oleh pihak lain.
PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA
PIHAK KEDUA diperbolehkan
untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahan pada
bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK KEDUA, asal saja tidak merusak
atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan ketentuan setelah jangka waktu
persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan dan/atau penambahan pada
bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK PERTAMA, tanpa kewajiban untuk
membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK KEDUA, kecuali barang-barang
dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat pada dinding tetap menjadi
milik PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
1.
Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan diselesaikan
dengan jalan musyawarah.
2.
Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Demikianlah
sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari,
tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para
pihak dan saksi-saksi.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Alin
Latifah Fauzi Ayu
Azimah Ultanika
Saksi-saksi
SAKSI PERTAMA SAKSI
KEDUA
0 komentar:
Posting Komentar