bulan mei... yaph temen2q banyak amat yang ultah ,,pengennya yang nraktir satu2,,
hehhe.. :P tapi gapapa yang penting makan gratis...
aku sama nina bikin kue nih buat mereka...ceilah bikinn,,pesen pesen... hehhe.. :D
ni dia ni kuenyaaa .... moga mereka sukaa ....
wajah2 anak2 yang berulangtahun ...... haduuuuuh ulang taunnya borongan niiiy...
abis solat magrib di sekolah terjadilah perang telur busuk, tepung, air, hahhaha ...mantap jaya pokoknya...
darii kiriiii .... juquuu ... bathank .... mami ndy .... malem2 digebyuuur ....
foto2 dilanjutkaaaaaaaaaan .......
lanjuuuuuuutttt .....
teruskannn bernarsis riaaa ....
udaaah ahhh capeeek .... awaaas gerbang dikunci bapaknyaa !!! kabuuuur ....
Jumat, 09 Juli 2010
Senin, 03 Mei 2010
spectrum 2010
GAMUS IM TELKOM lagi ngadain rangkaian event SPECTRUM 2010 pada tanggal 3,4,5,6,dan 8 mei 2010 niii... Untuk itu kami mengundang sahabat semuanya agar dapat menjadi bagian dari event ini...
kegiatan kita diantaranya adalah Baksos "SERBU PENDIDIKAN INDONESIA" (Seribu Buku dan Pemberian Beasiswa Pendidikan) ... buat sahabat yang pengen berpartispasi dapat disalurkan melalui stand yang dibuka pada tiap kampus atau dapat disalurkan pada saat KONSER GALANG DANA untuk 1000 buku dan beasiswa pendidikan ...beasiswa akan diserahkan pada acara pucak "Talk Show dan Konser Akbar" tanggal 8 Mei 2010 di INDIGO THEATER,Jalan Gegerkalong Hilir 47, Bandung...Kompleks telkom Learning Center...
ada juga Lomba Fotografi "WAJAH PENDIDIKAN INDONESIA"
pendaftaran dan pengumpulan fotografi diperpanjang sampai 6 Mei 2010..
Pemampangan dan pengumuman Pemenang 8 Mei 2010 di Indigo Theater...
dan satu lagi BAZAR PRODUK HALAL,
3 Mei 2010 di Kampus 2 IM Telkom
4 Mei 2010 di Akmpus 1 IM Telkom
8 Mei di Indigo Theater ....
OK sahabatt ...don't miss it ....
Rabu, 24 Maret 2010
fenomena halo
hari selasa tanggal 23 maret kemaren sekitar pukul 10.45 aku ngeliat ada pelangi di sekeliling matahari ...waktu aku liat baru setengahnya ...
aku langsung ngasi tau anak2 kosan, kita ngeliat pe pelangi itu bener2 bulet nglingkerin matahari ...orang nyebutnya itu fenomena 'halo' ..yaitu pelangi yang tampak mengelilingi matahari ...
ternyata fenomena ini cuma bisa kita liat di Bandung ...temen2q yang di Jogja pada ga percaya .... ni aku punya fotonya ... yang laen juga masi banyak ...
pertanda apa niiiiy ??? ada yang ngomong akan ada banjir...tapi gatau lah .... semua ada yang ngatur ...
surat perjanjian jual beli rumah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Jum’at tanggal 9 Bulan Agustus tahun 2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Draco Malfoy, swasta, bertempat tinggal di Jalan Jalaprang No. 11, RT 20 RW 7, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Robbert Pattinson, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Rereng Wulung No.9, RT 9 RW 9, Kelurahan Sukabiru, Kecamatan Citarum, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan rumah tinggal di atas tanah sewaan Kotamadya Bandung yang luasnya ± 70 m², berdasarkan surat izin bangunan permanen dari walikota Kotamadya Bandung tanggal 20 Agustus 1970 No. 0327/SIB/WK/1970 yang terletak di Jalan Alfa No.19, RT 10 RW 3, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjianini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 7.500.000,00
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar 5% yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Sisanya akan dibayar dalam 3 kali angsuran bulanan.
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Tiap keterlambatan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan setiap bulan keterlambatan.
2. Penyerahan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 2 bulan setelah penandatanganan perjanjian dengan sanksi denda untuk setiap hari keterlambatan sebesar Rp 15.000,00.
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.
Pasal 5 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Draco Malfoy RobbertPattinson
Saksi
Saksi Pihak Pertama, Saksi Pihak Kedua,
Emma Watson Daniel Jacob Alan Radcliffe
Pada hari ini, Jum’at tanggal 9 Bulan Agustus tahun 2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Draco Malfoy, swasta, bertempat tinggal di Jalan Jalaprang No. 11, RT 20 RW 7, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Robbert Pattinson, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Rereng Wulung No.9, RT 9 RW 9, Kelurahan Sukabiru, Kecamatan Citarum, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan rumah tinggal di atas tanah sewaan Kotamadya Bandung yang luasnya ± 70 m², berdasarkan surat izin bangunan permanen dari walikota Kotamadya Bandung tanggal 20 Agustus 1970 No. 0327/SIB/WK/1970 yang terletak di Jalan Alfa No.19, RT 10 RW 3, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjianini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 7.500.000,00
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar 5% yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Sisanya akan dibayar dalam 3 kali angsuran bulanan.
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Tiap keterlambatan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan setiap bulan keterlambatan.
2. Penyerahan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 2 bulan setelah penandatanganan perjanjian dengan sanksi denda untuk setiap hari keterlambatan sebesar Rp 15.000,00.
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.
Pasal 5 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Draco Malfoy RobbertPattinson
Saksi
Saksi Pihak Pertama, Saksi Pihak Kedua,
Emma Watson Daniel Jacob Alan Radcliffe
Rabu, 06 Januari 2010
COHEREN (General English Page 94)
(1)The Golden Gate Bridge separates San Francisco Bay from the Pacific Ocean. (2) She went to Japan Center, where the buildings and restaurants looked familiar. (3) But San Francisco did not look anything like New York. (4) It crosses from San Francisco to Oakland. (5) Many homes have views of the bay and ocean. (6) Here she was able to talk with people in her native language. (7) She expected to find the tall skyscrapers she had seen on postcards of New York. (8) The Bay Bridge is majestic. (9) Miyoko’s first stop on her flight from Tokyo to the United States was San Francisco. (10) Miyoko especially liked the two bridges that cross San Francisco Bay. (11) From them she learned that San Francisco is a most hospitable city for people from the Orient. (12) After seeing the many hills and bridges, Miyoko was surprised to learn that San Francisco has a very large Japanese population. (13) Even more beautiful is the Golden Gate Bridge, stretching from San Francisco to Marin Country. (14) For one thing, it is all built on hill.
Answer:
1. (9)
2. (7)
3. (3)
4. (14)
5. (5)
6. (10)
7. (8)
8. (4)
9. (13)
10. (1)
11. (12)
12. (2)
13. (6)
14. (11)
Miyoko’s first stop on her flight from Tokyo to the United States was San Francisco. She expected to find the tall skyscrapers she had seen on postcards of New York. But San Francisco did not look anything like New York. For one thing, it is all built on hill. Many homes have views of the bay and ocean. Miyoko especially liked the two bridges that cross San Francisco Bay. The Bay Bridge is majestic. It crosses from San Francisco to Oakland. Even more beautiful is the Golden Gate Bridge, stretching from San Francisco to Marin Country. The Golden Gate Bridge separates San Francisco Bay from the Pacific Ocean. After seeing the many hills and bridges, Miyoko was surprised to learn that San Francisco has a very large Japanese population. She went to Japan Center, where the buildings and restaurants looked familiar. Here she was able to talk with people in her native language. From them she learned that San Francisco is a most hospitable city for people from the Orient.
Answer:
1. (9)
2. (7)
3. (3)
4. (14)
5. (5)
6. (10)
7. (8)
8. (4)
9. (13)
10. (1)
11. (12)
12. (2)
13. (6)
14. (11)
Miyoko’s first stop on her flight from Tokyo to the United States was San Francisco. She expected to find the tall skyscrapers she had seen on postcards of New York. But San Francisco did not look anything like New York. For one thing, it is all built on hill. Many homes have views of the bay and ocean. Miyoko especially liked the two bridges that cross San Francisco Bay. The Bay Bridge is majestic. It crosses from San Francisco to Oakland. Even more beautiful is the Golden Gate Bridge, stretching from San Francisco to Marin Country. The Golden Gate Bridge separates San Francisco Bay from the Pacific Ocean. After seeing the many hills and bridges, Miyoko was surprised to learn that San Francisco has a very large Japanese population. She went to Japan Center, where the buildings and restaurants looked familiar. Here she was able to talk with people in her native language. From them she learned that San Francisco is a most hospitable city for people from the Orient.
AIDA concept
The AIDA model is more a model for effective selling rather than purchasing, although selling and purchasing can be considered as just two facet of the same selling process. The Name AIDA has been formed by first letter of four words that represent sequential steps in an effective selling process. These are Attention, Interest, Desire and Action.
As per AIDA model, a salesperson can achieve most effective results by following the four sequential steps while interacting with a prospective customer.
1. Attract attention: In this step the sales person only attracts the customers attention so that the customer will agree to continue the meeting with sales person and pay attention to what is being said.
2. Create interest: In this the step the salesperson provides information about the product that arouses the customer's interest. This means that customer is interested to know more about the product, but is not really thinking of buying it.
3. Kindle Desire: Here the salesperson links the product and its features to the needs and wants of the customer. This results in customer perceiving the product as a means of satisfying his needs and wants, and doing this better than other competing products.
4. Take action: Just because the customer is convinced about utility of a product and desires to buy it does not mean that he or she will actually decide to buy it immediately. The salesperson must further lead the prospect to place the order. This is also called the process of closing the sale
As per AIDA model, a salesperson can achieve most effective results by following the four sequential steps while interacting with a prospective customer.
1. Attract attention: In this step the sales person only attracts the customers attention so that the customer will agree to continue the meeting with sales person and pay attention to what is being said.
2. Create interest: In this the step the salesperson provides information about the product that arouses the customer's interest. This means that customer is interested to know more about the product, but is not really thinking of buying it.
3. Kindle Desire: Here the salesperson links the product and its features to the needs and wants of the customer. This results in customer perceiving the product as a means of satisfying his needs and wants, and doing this better than other competing products.
4. Take action: Just because the customer is convinced about utility of a product and desires to buy it does not mean that he or she will actually decide to buy it immediately. The salesperson must further lead the prospect to place the order. This is also called the process of closing the sale
TESTIMONIAL FOR HEAD OF DEPARTMENT
TO WHOM IT MAY CONCERN
Alin Latifah Fauzi has been employed by this College as Head of Business Studies from August 2012 to 22 September 2015.
As well as capably handling the responsibilities for the overall administration of his department Alin Latifah Fauzi ably taught Economics, Commerce and Management Appreciation to students of a wide range of ability and age groups on courses leading to Advance LCCI examinations.
Alin Latifah Fauzi is a highly competent and professional Staff whose team preparation is always thorough and meticulous. Her committed approach to handle is matched by her administrative abilities. She has made a substantial contribution to course planning, student counseling curriculum development and program marketing.
Alin Latifah Fauzi possesses an outgoing personality and she mixes well. She makes his full contribution to a team and is popular with other staff in this company.
In view of her dedication and ability I am confident that Alin Latifah Fauzi will prove to be a valuable asset to any organization fortunate enough to employ her. It is with pleasure that I recommend her highly and without hesitation.
HRD Manager,
Ruppert Grint
Ruppert Grint
Alin Latifah Fauzi has been employed by this College as Head of Business Studies from August 2012 to 22 September 2015.
As well as capably handling the responsibilities for the overall administration of his department Alin Latifah Fauzi ably taught Economics, Commerce and Management Appreciation to students of a wide range of ability and age groups on courses leading to Advance LCCI examinations.
Alin Latifah Fauzi is a highly competent and professional Staff whose team preparation is always thorough and meticulous. Her committed approach to handle is matched by her administrative abilities. She has made a substantial contribution to course planning, student counseling curriculum development and program marketing.
Alin Latifah Fauzi possesses an outgoing personality and she mixes well. She makes his full contribution to a team and is popular with other staff in this company.
In view of her dedication and ability I am confident that Alin Latifah Fauzi will prove to be a valuable asset to any organization fortunate enough to employ her. It is with pleasure that I recommend her highly and without hesitation.
HRD Manager,
Ruppert Grint
Ruppert Grint
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)