Rabu, 24 Maret 2010

fenomena halo


hari selasa tanggal 23 maret kemaren sekitar pukul 10.45 aku ngeliat ada pelangi di sekeliling matahari ...waktu aku liat baru setengahnya ...

aku langsung ngasi tau anak2 kosan, kita ngeliat pe pelangi itu bener2 bulet nglingkerin matahari ...orang nyebutnya itu fenomena 'halo' ..yaitu pelangi yang tampak mengelilingi matahari ...

ternyata fenomena ini cuma bisa kita liat di Bandung ...temen2q yang di Jogja pada ga percaya .... ni aku punya fotonya ... yang laen juga masi banyak ...

pertanda apa niiiiy ??? ada yang ngomong akan ada banjir...tapi gatau lah .... semua ada yang ngatur ...

surat perjanjian jual beli rumah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Jum’at tanggal 9 Bulan Agustus tahun 2009, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Draco Malfoy, swasta, bertempat tinggal di Jalan Jalaprang No. 11, RT 20 RW 7, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Robbert Pattinson, pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Rereng Wulung No.9, RT 9 RW 9, Kelurahan Sukabiru, Kecamatan Citarum, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan rumah tinggal di atas tanah sewaan Kotamadya Bandung yang luasnya ± 70 m², berdasarkan surat izin bangunan permanen dari walikota Kotamadya Bandung tanggal 20 Agustus 1970 No. 0327/SIB/WK/1970 yang terletak di Jalan Alfa No.19, RT 10 RW 3, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukajadi, Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa Barat.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjianini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 7.500.000,00
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar 5% yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Sisanya akan dibayar dalam 3 kali angsuran bulanan.
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Tiap keterlambatan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah yang seharusnya dibayarkan setiap bulan keterlambatan.
2. Penyerahan rumah dalam keadaan kosong dalam jangka waktu 2 bulan setelah penandatanganan perjanjian dengan sanksi denda untuk setiap hari keterlambatan sebesar Rp 15.000,00.

Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.

Pasal 5 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Draco Malfoy RobbertPattinson

Saksi

Saksi Pihak Pertama, Saksi Pihak Kedua,

Emma Watson Daniel Jacob Alan Radcliffe